Khofifah Tegaskan Proses Hukum Penahanan Ijazah Tetap Jalan

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memang telah memberikan solusi terkait penerbitan ulang ijazah yang ditahan oleh perusahaan atau tempat kerjanya. Namun ia menegaskan, untuk proses hukum yang dihadapi perusahaan tersebut tetap akan berjalan sesuai dengan pelaporan.
Penegasan ini sebagai salah satu tindak lanjut terhadap kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal yang baru-baru ini ramai di tengah masyarakat. Terlebih eks karyawan sudah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dikumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sebelumnya, Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Sama halnya dengan mediasi-mediasi lainnya, hasilnya tidak ada. Diana tidak mengakui menahan ijazah.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku, tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD," katanya.
"Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” ungkap Khofifah menambahkan.
Oleh sebab itu, lanjut Khofifah, pihaknha idak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka, pemprov memberikan solusi bagi eks pekerja UD Sentoso Seal agar dibantu penerbitan ulang ijazahnya. "Hal ini menjadi wujud negara hadir," tegasnya.
Sementara terkait proses hukum yang telah dilakukan eks pekerja kepada pemimpin sekaligus salah satu pemilik UD Sentoso Seal, Khofifah menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang penuh kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait penahanan ijazah.
"Kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.