Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak membawa tiga koper setelah menggeledah kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (21/12/2022). Namun, ada fakta lain yang diungkap oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022).
Khofifah mengatakan, kalau tidak ada dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK dari ruang kerjanya. Hal yang juga terjadi di ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Khofifah menyampaikan tidak ada data atau pun berkas yang dibawa penyidik KPK.
"Yang terkonfirmasi di Ruang Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di Ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa," ujarnya.
Tapi, sambung Menteri Sosial ini, penyidik KPK membawa barang kecil berisi data yakni berupa flash disk yang berada di Ruang Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. "Di Ruang Sekda, ada flash disk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian" tegas Khofifah.
Khofifah sendiri menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga mengaku siap untuk membantu lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah.
"Kami semua, jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," kata Khofifah.
Sejalan, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak juga menyampaikan kesediaannya untuk mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang ada di Jatim. Pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan.
"Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerjasama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung," tegas Emil.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK secara maraton melakukan penggeledahan kantor DPRD Jatim, Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Hasil penggeledahan, mereka membawa enam koper.
Penggeledahan KPK ini berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap dana hibah. Sahat diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini.
Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka dalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi.