Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260212_133048.jpg
Gubernur Jatim saat menjadi saksi dalam sidang dana hibah. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Gubernur Jatim Khofifah membantah tuduhan penerimaan fee dana hibah pokir DPRD Jatim.

  • Khofifah menyatakan tuduhan tersebut tidak rasional jika dihitung secara matematis.

  • JPU KPK menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Khofifah sudah lengkap, tidak akan memanggil lagi untuk pemeriksaan maupun lanjutan sidang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan penerimaan fee dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan, Khofifah menjawab isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee atau ijon dana hibah. Dalam BAP tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur disebut menerima 30 persen, Sekretaris Daerah 5–10 persen, serta Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan sejumlah Kepala OPD menerima 3–5 persen.

Khofifah secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tuduhan itu tidak rasional jika dihitung secara matematis.

“Disebutkan ada fee 30 persen ke gubernur, 30 persen ke wagub, 10 persen ke sekda, lalu OPD 3 sampai 5 persen. OPD di Pemprov itu ada 64. Kalau dikalikan 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen sekitar 250 persen. Kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen. Itu sudah tidak rasional,” ujar Khofifah kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan tidak pernah menerima fee sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP tersebut. Menurutnya, secara persentase saja tudingan itu sudah melebihi 100 persen sehingga tidak masuk akal. “Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Secara persentatif saja sudah di atas 300 persen. Artinya tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya sempat belum dapat memenuhi panggilan sebagai saksi lantaran berbarengan dengan agenda paripurna DPRD Jatim, sementara Wakil Gubernur dan Sekdaprov juga memiliki agenda kedinasan lain. “Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan bersyukur punya kesempatan menjelaskan tuduhan tersebut,” katanya.

Ia memastikan dirinya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Jatim tetap fokus bekerja untuk pembangunan daerah. “Insyaallah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja keras memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” kata Khofifah.

Sementara itu salah satu JPU KPK menyampaikan bahwa semua keterangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah sudah lengkap. Pihaknya tidak akan memanggil lagi untuk pemeriksaan maupun lanjutan sidang ke depannya. "Sudah cukup keterangan tadi," pungkasnya.

Editorial Team