Jember, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jember masih mencari metode yang tepat untuk merobohkan bangunan ruko di kawasan Sungai Kali Jompo, tepatnya di Jalan Protokol, Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates. Sebabnya bila bangunan ruko dirobohkan ke arah sungai, material akan memicu terjadinya banjir, sementara bila ke arah jalan raya bakal menutup jalan raya.
Jauh sebelum peristiwa longsor terjadi pada hari ini, Senin (2/3), Dinas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember telah mendapatkan peringatan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII untuk merobohkan ruko di sempadan sungai tersebut. Dinas PU juga mengaku telah mencari cara yang tepat untuk merobohkan ruko.
"Sudah koordinasi dengan BBPJN, kami sudah koordinasi metode perobohan dari hari Minggu kemarin, karena kami tidak menemukan metode yang tepat, peralatan kami terbatas, dan butuh alat khusus untuk merobohkan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Yesiana Arifah, saat meninjau kawasan longsor yang menelan 10 ruko di Kali Jompo, Senin (2/3).