Surabaya, IDN Times - Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Nurul Yakin Ishaq, angkat bicara terkait ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU yang meminta agar Ketum mundur atau akan dimundurkan. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Kiai Nurul Yakin menegaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujarnya melalui keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan metua umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan “batil menurut syariat”.
Di tengah kondisi yang semakin memanas, Kiai Nurul Yakin menyampaikan bahwa solusi yang paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika internal PBNU, terutama karena posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama dalam struktur kepemimpinan organisasi. Jalan islah dinilai sebagai langkah paling rasional untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU.
