Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250917_131737.jpg
Tersangka mutilasi, Alvi Maulana tertunduk lesu. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Emak-emak soraki Alvi saat rekonstruksi kasus mutilasi di Surabaya

  • Proses rekonstruksi dilakukan selama dua jam dengan total 37 adegan

  • Tersangka Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kedatangan tersangka pembunuhan mutilasi, Alvi Maulana (24) saat proses rekonstruksi di kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya, disambut umpatan. Begitu selesai, dia disoraki oleh emak-emak yang sedang nonton bareng (nobar) reka adegan pada Rabu (17/9/2025) siang.

Sorakan itu secara spontan dilontarkan para emak-emak. Beberapa dari mereka mencoba memukul Alvi karena ikut kesal dengan perbuatan sadisnya yang tega memutilasi korban Tiara Angelina Saraswati (25) hingga ratusan bagian.

"Huuuu," sorak emak-emak. Tak hanya sekali, sorakan itu berkali-kali. Tersangka Alvi hanya menunduk lesu. Polisi segera memasukkannya ke dalam mobil. Pemuda yang kini berambut gundul itu pun dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukuman.

Dalam rekonstruksi ini, dilakukan selama dua jam dengan total 37 adegan. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama merinci kalau pembunuhan dilakukan tersangka terhadap korban di lantai dua rumah kos. Dalam aksinya, korban menusuk sebanyak satu kali bagian leher korban. Hal itu terekam dalam adegan kesembilan.

"Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal itu pada pada saat di lantai dua. Jumlah tusukan satu," ungkapnya.

Setelah korban Tiara tewas, tersangka Alvi menyeretnya ke lantai satu. Kemudian memasukkan ke dalam kamar mandi. Di sana Alvi memutilasi korban. Mulai dari menguliti hingga mencincang dagingnya. Selama dua jam nonstop. Bagian tubuh yang dimutilasi itu dibawa dengan sepeda motor NMAX ke Pacet dan Cangar. Bagian kepala korban dan beberapa tulang masih ditinggal di kos.

"Rangkaian berikutnya dia lakukan itu setelah kembali dari Pacet baru pelaku kembali melakukan proses penghancuran (kepala), pemotongan dan lain sebagainya," bebernya. Sisa bagian ini disimpan Alvi di laci lemari kos. "Secara keseluruhan ada ratusan potongan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Editorial Team