Madiun, IDN Times – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa, dipastikan tetap berjalan meski pelaku telah meminta maaf secara terbuka. Polres Madiun mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima pada 7 Desember 2025 dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan laporan dibuat oleh LBH Ansor Magetan, atas dasar surat kuasa dari korban. “Benar, laporan dugaan penganiayaan dengan korban KH Susanto dan terlapor berinisial AS, seorang kepala desa, masuk pada 7 Desember 2025,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
