Surabaya, IDN Times - Krisis kepadatan yang terjadi di lapas dan rutan Jawa Timur (Jatim) membuat Divisi Pemasryarakat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutar otak. Kali ini, inovasi terbaru berupa layanan online pun diluncurkan namanya e-BON NAPI dan e-PINDAH NAPI.
Kepadatan Lapas di Jatim, Kumham Jatim Luncurkan Ini

Take a Deeper Read
1. Sebut proses pinjam dan pindah napi lebih praktis dan cepat
e-BON Napi merupakan layanan online untuk kebutuhan pinjam atau bon narapidana (napi). Sedangkan e-PINDAH NAPI dugunakan untuk pindah. Nah, tujuan kedua aplikasi ini diciptakan untuk mempercepat alur birokrasi terhadap kedua proses tersebut.
"Apabila selama ini masih menggunakan surat maka dengan adanya inovasi ini maka prosesnya dilakukan secara online. Lebih praktis dan cepat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Minggu (12/9/2021).
2. Cegah penularan COVID-19 sekaligus penyalahgunaan wewenang
Tujuan lain, kata Krismono, untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemik saat ini. Sehingga tidak diperlukan tatap muka dalam prosesnya. Kemudian inovasi ini juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah napi sifatnya sangat rahasia.
"Dengan menggunakan sistem online maka hanya yang berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut. Data aman dan tidak bocor,” tegas Krismono.
3. Bisa digunakan oleh aparat kepolisian hingga kejaksaan
Lebih lanjut, e-BON juga dapat digunakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi peningkatan layanan publik kepada instansi terkait.
"Ini bentuk sinergi kita dengan instansi lain," kata Krismono.
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim08 Sep 2021, 15:01 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Antisipasi Kebakaran Seperti Tangerang, Ini Langkah Lapas di Jatim08 Sep 2021, 11:28 WIB