Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai menyiapkan skema pengenaan pajak kendaraan listrik untuk jenis mobil, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak daerah. Namun, kebijakan ini tidak akan berlaku untuk sepeda motor listrik yang tetap direncanakan bebas pajak.
Langkah ini menjadi penanda berakhirnya era insentif penuh kendaraan listrik di daerah. Jika sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran pungutan pajaknya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, Pemprov Jatim tengah mengkaji formulasi tarif pajak kendaraan listrik bersama sejumlah provinsi lain agar tidak terjadi perbedaan kebijakan yang terlalu jauh antar daerah. “Tentu agar tidak terjadi perbedaan,” ujar Adhy, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Pemprov memastikan perlakuan pajak antara mobil listrik dan motor listrik akan dibedakan. Untuk motor listrik, pembebasan pajak tetap dipertahankan karena kendaraan ini dinilai lebih banyak digunakan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro (UMKM).
"Kondisi ini berbeda dengan Jakarta, yang mungkin menggunakan sepeda motor listrik untuk bekerja," kata Adhy.
Sebaliknya, mobil listrik akan mulai dikenai pajak, meski besarannya tidak akan sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Alasan utama kebijakan ini adalah faktor keadilan fiskal, mengingat mayoritas mobil listrik saat ini dimiliki kelompok menengah ke atas dan banyak digunakan sebagai kendaraan kedua.
"Contoh kalau mobil-mobil listrik mewah, ya masak nggak bayar pajak," ungkap Adhy. Maka, demi asas keadilan, tetap akan dikenai pajak.
Menurut Adhy, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan, melainkan penyesuaian agar insentif pemerintah lebih tepat sasaran. Pajak untuk mobil listrik nantinya tetap lebih rendah dibanding kendaraan konvensional sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi bersih.
"Jadi tetap diberlakukan pajak, tetapi tidak penuh seperti mobil bahan bakar," pungkasnya.
