Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat menjawab pertanyaan wartawan via zoom. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat merespons keputusan dari Nadiem Makarim. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan akan melakukan tindak lanjut dengan membatalkan kenaikan UKT. Sehingga akan dikembalikan seperti pada 2023.
"Kelompok UKT Mahasiswa menggunakan 2024 tapi kita batasi maksimal nominal 2023. Konsekuensinya yang melebihi 2023 akan jadi maksimal 2023. Misalnya 2023 maksimal Rp7 juta untuk Kelompok 8, sekarang Kelompok 10-12 maksimal Rp7 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).
Perlu diketahui jika Mahasiswa UB dari jalur SNBP dan SNBT pada 2023 dimulai dari Rp500 ribu sampai Rp8,5 juta. Sementara di Fakultas Kedokteran mulai dari Rp500 ribu sampai Rp21,6 juta.
"Penentuan UKT tetap 30 persen dari gaji orangtua. Rumusan tetap seperti pada 2023," jelasnya.