Kemenkumham Jatim saat lakukan verifikasi parpol. (Dok. Kemenkumham Jatim).
Imam mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dan administratif. Kemenkumham, lanjut Imam, memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan.
"Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database AHU dengan kondisi nyata di lapangan," urai Imam.
Pria asal Pamekasan itu mengataka, pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi. Yaitu dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar.
"Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi," tutur Imam.
Imam menjelaskan, petugas telah memberikan form verifikasi. Form tersebut juga dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang terdaftar pada database AHU.