Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251125-WA0057.jpg
Mendikdasmen RI, Prof Abdul Mu'ti saat peringatan Hari Guru Nasional di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kemendikdasmen akan memberikan beasiswa S1 untuk 150 ribu guru di Indonesia pada tahun 2026

  • Nilai beasiswa setiap guru adalah Rp3 juta perbulan, dengan pelatihan tambahan seperti coding dan bimbingan konseling

  • Kemendikdasmen juga akan menambah intensif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu perbulan, serta menyediakan perlindungan hukum bagi para guru

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI bakal memberikan beasiswa S1 untuk 150 ribu guru di Indonesia. Beasiswa itu disiapkan untuk tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, beasiswa itu akan diberikan bagi guru di seluruh Indonesia yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1. Nilai beasiswa setiap guru adalah Rp3 juta perbulan.

"Kemudian beasiswa S1 untuk 150.000 guru di tahun 2026, mendapatkan beasiswa Rp3 juta perbulan," ujarnya saat upacara peringatan Hari Guru Nasional di Surabaya, Selasa (25/11/2025).

Tak hanya itu, Kemendikdasmen telah menyiapkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru. Pelatihan itu, mulai dari coding, pelatihan bimbingan dan konseling (BK), pembelajaran mendalam dan sebagainya.

"Yang pertama tadi kami sampaikan untuk tahun 2026, akan ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, ke-BK-an dan sebagainya. Kita lanjutkan lagi di masa depan," ujarnya.

Lalu, di tahun 2026 Kemendikdasmen juga akan menambah intensif guru honorer. Dari yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu perbulan.

"Kemudian guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300.000. Mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400.000 per bulan," ungkap Mu'ti.

Selain itu, Kemendikdasmen telah menyiapkan kebijakan perlindungan hukum bagi para guru yang bekerjasama dengan Polri. Guru-guru yang sedang bermasalah dengan siswa dan wali siswa akan diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ).

"Kami sudah ada MoU dengan Kapolri di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorasi Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum," terang dia.

Editorial Team