Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Surabaya yang menempatkan paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) unggul. MAJU menduga ada sejumlah kecurangan dan membawa sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut rupanya ditanggapi PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai pengusung ERJI di Pilkada Surabaya 2020. Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya telah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pendukung MAJU.