Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenag Juga Hentikan Bantuan Dana Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kementrian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, setelah tersangka kekerasan seksual, MSAT tidak bersikap kooperatif. Selain mencabut izin, Kemenag juga telah menghentikan sementara bantuan operasional yang diberikan kepada Ponpes Shiddiqiyyah.

1. Ponpes Shiddiqiyyah tak sesuai asas kemasalahatan

Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, menjelaskan, ada beberapa hal penting terkait pendirian sebuah Pondok Pesantren, pertama rukun Pesanten dan kedua Ruhul Mahad. Rukun pesantren seperti adanya Kyai, Santri, kajian kitab kuning, adanya musala atau masjid dan terdapat asrama.

"Itu terpenuhi, nah Ruhul Mahad itu asas-asas yang dipenuhi oleh pesantren, termasuk asas kebangsaan dan asas kemasalahatan, nah terkait asas kemasalahatan ini terjadi berlawanan antara pesantren tersebut dengan asas kemasalahatan tidak sejalan, oleh karenanya Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren," ungkapnya.

Pencabutan izin operasional pesantren yang dimaksud adalah pencabutan izin Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Sementara untuk kegiatan lainnya, seperti pengajian masih tetap berjalan.

2. Bantuan dana operasional Ponpes dihentikan

Upaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Pihaknya juga menghentikan sementara bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada Ponpes Shiddiqiyyah. Hal tersebut karena, izin Ponpes telah dicabut, secara otomatis dana bantuan juga dihentikan.

"Untuk nominalnya itu dari Pemerintah pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Hanya ratusan juta, dicairkan setiap 6 bulan sekali," ungkapnya.

3. Kemenag bisa kembali beri izin

Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Pencabutan izin Ponpes dan penghentian dana operasional pondok pesantren tersebut tidak bersifat selamanya, jika Ponpes Shiddiqiyah telah memahami aspek kemasalahatan yang ada dalam syarat Ruhul Mahad Pesantren. Jika Ponpes Shiddiqiyah mempebaiki itu, maka Kemenag akan kembali membuka izin dan dana bantuan operasional pun akan kembali diberikan.

"Tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi, mana kala, tapi tidak satu dua bulan tapi dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun, untuk menguji apakah seluruh stakeholder disana sudah memahami aspek kemasalahatan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us