Surabaya, IDN Times - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai berinisial MSAT (39) terhadap beberapa santri di Jombang dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Kementerian pun mengapresiasi hasil putusan sidang yang menolak semua permohonan pihak MSAT.
"Yang pasti Kemen PPPA memberikan apresiasi atas ditolaknya preperadilan terhadap korban karena bagi kami kekerasan seksual adalah sanksi," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA, Margareth Robin Korwa saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).