Lamongan, IDN Times - Kericuhan antara petugas medis rumah sakit COVID-19 dengan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan tak terhindarkan. Keluarga menolak PDP yang meninggal dunia pada Sabtu, pagi (11/72020) dimakamkan secara protokol kesehatan.
Alasannya, karena mereka menganggap PDP yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari di rumah sakit COVID-19, Jalan Kusuma Bangsa itu bukan terkena virus corona melainkan meninggal akibat penyakit komplikasi yang diderita semasa hidupnya. Sejumlah personil kepolisian juga ikut menenangkan keluarga pasien dan membujuk mereka agar jenazah tersebut dimakamkan secara protokol kesehatan.