Batu, IDN Times - Keluarga SA (16), korban pelecehan oleh PNS di Kota Batu ternyata dilaporkan oleh tersangka yaitu SY (57) yang kini telah ditahan. Keluarga korban dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penipuan.
Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Batu Dituduh Peras Tersangka

Intinya sih...
Keluarga korban dilaporkan balik oleh tersangka
Tersangka memberikan uang sejumlah Rp5 juta pada keluarga korban
Keluarga korban melaporkan balik atas dugaan intimidasi dan penghalangan penegakan hukum kepada tersangka SY
1. Kuasa hukum benarkan kalau keluarga korban memang dilaporkan balik oleh tersangka
Kuasa Hukum Keluarga SA, Andi Rachmanto membenarkan kalau kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Andi mengungkapkan kalau benar kliennya diberikan sejumlah uang oleh tersangka, tapi itu atas paksaan tersangka agar korban dan keluarganya tutup mulut.
"Oknum aparat desa itu mengintimidasi, menghalang-halangi proses hukum. Karena dari pihak kami tidak ada yang meminta uang, tau-tau uang ditaruh di meja dengan ada surat yang sudah jadi. Surat itu siapa yang membuat tidak ada yang tahu, isi surat itu pada intinya agar tidak melapor ke polisi," terangnya saat ditemui di Polres Batu pada Rabu (13/8/2025).
2. Begini duduk perkara bagaimana uang Rp5 juta diberikan oleh tersangka pada keluarga korban
Andi mengungkapkan kalau tersangka 2 kali memberikan uang pada keluarga korban yaitu pada 1 Juli 2025 dan 12 Juli 2025. Pada tanggal 1 Juli 2025, tersangka memberikan uang sejumlah Rp1 juta dan pada 12 Juli 2025 tersangka memberikan uang Rp4 juta.
"Bahasa intimidasinya itu jangan melapor, karena kalau lapor akan diperumit oleh polisi, kemudian pengacara itu buang-buang uang. Padahal kita melakukan ini tidak menarik uang sepeserpun. Yang kami sesalkan juga ada APH dari Babinsa dan Babinkamtibmas yang mengusahakan restorative justice. Padahal untuk kasus pelecehan tidak boleh restorative justice, sama seperti kasus pembunuhan," bebernya.
Andi mengungkapkan kalau keluarga korban tidak pernah menggunakan uang tersebut, tapi bingung bagaimana mengembalikan uang ini pada tersangka. Sehingga uang Rp5 juta ini tidak pernah dipakai dan dititipkan pada tetangganya sebagai barang bukti.
"Upaya pengembalian uang ini ada, karena yang ditunggu adalah jawaban dari pihak pelaku. Ini belum dikembalikan, tapi kita malah dilaporkan, jadi kita akan kembalikan selama proses ini berjalan," ungkapnya.
3. Keluarga korban kini melaporkan balik tersangka
Andi melanjutkan, kalau mereka datang ke Satreskrim Polres Batu hari ini untuk mengklarifikasi terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilayangkan pada keluarga korban. Kemudian mereka juga melaporkan balik atas dugaan intimidasi dan penghalangan penegakan hukum kepada tersangka SY.
"Tadi saya sempat tanya siapa yang melapor, katanya tadi si tersangka yang membuat laporan. Kalau tersangka membuat laporan, harus ada ijin administratif di situ, mengeluarkan sebagai tahanan. Jadi kalau nanti bisa naik sidik maka kita akan melakukan upaya hukum lagi," paparnya.
Andi juga memberikan update kalau kondisi mental korban kini masih sangat down, pasalnya ia terus mendapatkan intimidasinya dari perangkat desa setempat. Tidak hanya korban, keluarga korban juga diintimidasi oleh perangkat desa setempat.
"Kondisi korban sangat down, karena beredar informasi di desanya itu katanya tersangka akan keluar. Itu kan gak benar, tapi perangkat desa menyatakan semua itu. Sejauh ini intimidasi ini hanya verbal, tidak ada tindakan fisik," pungkasnya.