Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp63 miliar untuk 7 orang korban Tragedi Kanjuruhan. Gugatan ini diarahkan kepada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Anggota Tim TATAK, Haris Azhar mempersilakan jika masih ada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin bergabung. Mereka menegaskan akan terbuka menerima siapa saja yang menjadi korban.
"Dalam gugatan perdata itu ada yang namanya intervensi, jadi mereka bisa gabung di tengah-tengah proses hukum," terangnya usai menyerahkan materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (21/12/2022).