Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Surabaya saat menindak RHU yang buka saat Ramadan. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Surabaya menemukan satu kelab malam yang nekat menjual miniman beralkohol saat bulan Ramadan. Kelab malam tersebut pun dipasangi stiker pelanggaran. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya telah mendatangi sembilan lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/3/2024) malam. 

“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadan ini,” kata Fikser, Sabtu (23/4/2024).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi itu, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol (mihol). Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasional.

Editorial Team

Tonton lebih seru di