Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina di Surabaya.

  • Tiga jaksa telah ditugaskan sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur, melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian untuk menyusun konstruksi hukum perkara.

  • Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Nenek Elina di Surabaya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Penunjukan ini menandai kesiapan kejaksaan mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau.

Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pihaknya telah menugaskan tiga orang jaksa sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur.

“Kami sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina,” ujar Saiful Bahri kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

SPDP kasus tersebut diterima Kejati Jatim pada 24 Desember 2025. Sejak itu, para jaksa langsung melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian untuk menyusun konstruksi hukum perkara.

“Jaksa saat ini sedang berkomunikasi dengan penyidik kepolisian, termasuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan serta kelengkapan barang bukti yang nantinya dibawa ke persidangan,” jelasnya.

Saiful menegaskan, koordinasi tersebut juga mencakup pendalaman peran para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap lansia tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Nenek Elina di Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto, Muhammad Yasin dan SY alias Klowor.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editorial Team