Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membekuk terdakwa korupsi Agustinus Tri Siwi Roy (62), Jumat (4/3/2022). Agustinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun.
"DPO adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (4/3/2022)