Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jatim Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko saat dibekuk Kejati Jatim, Jumat (4/3/2022). (dok. Kejati Jatim)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membekuk terdakwa korupsi Agustinus Tri Siwi Roy (62), Jumat (4/3/2022). Agustinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun.

"DPO adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (4/3/2022)

1. Agustinus selewengkan anggaran

Agustinus buronan kasus korupasi saat ditangkap tim Kejati Jatim di Sidoarjo. dok. Kejati Jatim.

Fathur mengatakan, Agustinus adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, diduga ia telah melakukan penyalahgunakan kewenangan.

"Dengan melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara," ungkapnya.

2. Agustinus dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Agustinus telah diancam dengan Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana

"Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," urainya.

3. Buronan dibekuk di Sidoarjo

Agustinus buronan kasus korupasi saat ditangkap tim Kejati Jatim di Sidoarjo. dok. Kejati Jatim.

Kata Fathur, Agustinus dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Jatim di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Sidoarjo pukul 14.10. Agustinus kemudian dibawa ke Rumah Tahana (Rutan) Kejati Jatim.

"DPO dibawa tim Tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kata Fathur, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

"Mereka harus segera mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us