Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah memutus dua terpidana Kanjuruhan bersalah melalui putusan kasasi, yang sebelumnya divonis bebas. Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun akan segera mengeksekusi putusan tersebut. 

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan eksekusi dua terdakwa yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto akan dilakukan sesuai putusan kasasi MA.

"JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana," ujar Mia, Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan putusan kasasi MA, Bambang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sementara Wahyu dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu penjara selama 2,5 tahun.

Mia menyebut, eksekusi akan dlakukan menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga kini, Kejati belum menerima dari PN Surabaya. 

“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,“ ungkap dia.

Sementara, Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata mengatakan, PN Surabaya belum menerima putusan resmi dari MA. pihaknya jiga menunggu berkas tersebut. 

"Belum terima berkasnya dari MA," ungkap Agung. 

Editorial Team