Surabaya, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak didampingi Tim AMC pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10/2025). PT Pelindo Regional 3 pun bakal koperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Regional 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar.
"Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.
Ricky mengatakan, penggeledahan tersebut melibatkan tim penyidik gabungan yang terdiri atas 10 jaksa penyidik, 5 personel dari Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari TNI.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop, handphone, dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar. "Saya dan jajaran penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah Bapak Jaksa Agung yang menyatakan bahwa tidak ada kata mundur untuk menghabisi para koruptor," tegasnya.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Tanjung Perak di kantor PT APBS dan kantor Pelindo Regional 3.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Karlinda, kehadiran Kejari Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi.
Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal. “Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” pungkas Karlinda.