Ponorogo, IDN Times – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita tiga unit bus pariwisata yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus di Dugaan Korupsi Dana BOS

1. Total 10 kendaraan telah disita
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, saat dikonfirmasi membenarkan kembali menyita kendaraan dari SMK PGRI 2 Ponorogo pada hari Senin (09/12)2014). Ia menegaskan penyitaan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih jauh penyimpangan dana yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Dengan tambahan tiga bus ini, total kendaraan yang telah diamankan kini mencapai sepuluh unit. Sebelumnya, tujuh bus telah kami simpan di gudang barang bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Mojokerto," jelasnya, Selasa (10/12/2024).
Selain menyita aset berupa bus, Kejaksaan mengaku juga telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang diyakini mengetahui aliran dana dan pola penyimpangan yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.
2. Kerugian negara dapat dikembalikan
Masih menurut Agung, langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
3. Kejari berjanji tuntaskan kasus ini
Dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencuat sejak beberapa bulan lalu dan terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam sektor pendidikan.