Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251105-WA0068.jpg
Uang Rp70 M kasus korupsi Pelindo dengan APBS. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyita uang Rp70 miliar dalam kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.

  • Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini setelah pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3 dan APBS.

  • Tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai, penindakan perkara dilakukan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menyita uang Rp70 miliar dugaan kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS). Tetapi, belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti Rp70 miliar itu dipamerkan saat konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, Direktur PT Pelindo Jasa Maritim. Dari 41 orang yang diperiksa itu belum ada yang diterapkan sebagai tersangka.

"Dapat saya sampaikan bahwa tahapan penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli," ujarnya.

Ricky menyebut, tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

"Pasti teman-teman menanyakan terkait dengan siapakah tersangka dalam perkara ini.Nanti nanti berdasarkan analisa dari penyidik nanti akan ada tahapan berikutnya. Kami pasti akan mengumumkan terkait siapa saja pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan dugaan tipikor ini," ungkap dia.

Ricky belum bisa menjelaskannya detail perkara tersebut. Yang jelas, pada saat pengadaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate. "ilai proyeknya Rp196 miliar," kata dia.

Ricky memastikan, bahwa penindakan perkara ini telah dilakukan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP), serta selaras dengan arahan Jaksa Agung RI dalam rencana aksi atau realisasi program prioritas nasional sebagai wujud dukungan terhadap visi dan misi Astra Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Setelah kami melakukan penindakan, kami Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga berkewajiban untuk membantu nantinya pihak PT. Pelindo Regional 3 dalam melakukan perbaikan tata pengelolaan perusahaan yang baik atau yang biasa disebut dengan good corporate governance sebagai wujud keadilan dan keadilan publik," pungkas dia.

Editorial Team