Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-05 at 05.29.31.jpeg
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono meninjau dapur umum di Halaman Bapenda Pemprov Jatim. (Dok. Diskominfo Pemprov Jatim).

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mematangkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

  • Besaran kenaikan UMP diproyeksikan sekitar 5,2 hingga 7 persen, dengan prinsip utama dalam penetapan UMK adalah keadilan dan proporsionalitas.

  • Penetapan UMP dan UMK harus selesai sebelum batas akhir 24 Desember, dengan harapan tetap menjaga iklim usaha dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai mematangkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menyebut rumus UMP menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa di rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurut Adhy, jika dihitung berdasarkan kondisi ekonomi Jawa Timur saat ini, besaran kenaikan UMP berada pada kisaran 5,2 hingga 7 persen. “Inflasi kita sebenarnya di bawah 2,5 persen. Kalau diprosentasekan dengan pertumbuhan ekonomi, hitungannya sekitar 5,2 sampai 7 persen. Ini formula UMP yang nanti harus diterjemahkan lagi ke UMK,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Untuk penetapan UMK, Pemprov Jatim masih menunggu usulan dari masing-masing kabupaten dan kota. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan mendengarkan masukan dari serikat pekerja, termasuk SPSI, serta kalangan pengusaha yang diwakili Apindo.

Pertemuan dengan kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum rumusan final UMK ditetapkan. Adhy menegaskan, prinsip utama dalam penetapan UMK adalah keadilan dan proporsionalitas, terutama dalam menjaga disparitas upah antara wilayah ring 1 dan daerah di luar ring 1 yang upah minimumnya relatif lebih kecil.

“Kami ingin tetap ada kenaikan, tetapi proporsional. Jangan sampai disparitas antara ring 1 dan di luar ring 1 semakin lebar,” katanya.

Ia juga menyoroti ketimpangan upah di wilayah yang secara geografis berdekatan, seperti Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Kediri, serta Kota dan Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, disparitas yang terlalu jauh perlu ditekan agar lebih berkeadilan.

Terkait jadwal, Adhy menyebut batas akhir penetapan UMP dan UMK adalah 24 Desember. Pembahasan internal Pemprov Jatim akan dimulai lebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama organisasi buruh dan pengusaha, serta Dewan Pengupahan.

“UMP itu sifatnya pedoman. UMK nanti akan sangat bergantung pada usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang disampaikan ke bupati dan wali kota, lalu kami rumuskan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Pemprov Jatim berharap penetapan upah minimum tahun ini tidak hanya menjamin kenaikan bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Editorial Team