Bandara Internasional Hong Kong. IDN Times/ Faiz Nashrillah
Yuli akhirnya ditahan bersama orang-orang kriminal yang hendak dideportasi. Di sana ia merasakan kehidupan yang tak layak. Beberapa kali Yuli berusaha untuk bersurat ke Kantor Imigrasi Wan Chai untuk mengajukan perpanjangan visanya. Namun upaya-upaya Yuli dipersulit dan akhirnya ia dipaksa menulis surat pernyataan mencabut aplikasi visanya.
“Saya, Yuli Riswati, mencabut aplikasi perpanjangan izin tinggal dan akan mengajukan aplikasi visa baru sesampainya di Indonesia. Saya meminta pihak Imigrasi mengatur kepulangan saya sesegera mungkin,” tulis Yuli dalam pernyataannya pada 28 November 2019 kepada pihak imigrasi.
Akhirnya pada 2 Desember, Yuli tiba-tiba dipanggil keluar tahanannya. Ia lalu dibawa ke Bandara Hong Kong. Sesampainya di bandara, Yuli kembali dibawa ke CIC. Ia lalu diminta membuat pernyataan kepuasan pelayanan atas pelayanan petugas imigrasi. Ia juga dipaksa mengerti dan menyetujui pemulangannya yang mendadak tanpa pemberitahuan tersebut.
“Kepada: Departemen Imigrasi Hong Kong Saya mengetahui dan mengerti tentang pengaturan pemulangan saya ke Indonesia, Surabaya, pada pagi hari ini. Dan Saya menyetujui penerbangan saya ke Indonesia hari ini,” tulisnya.
Setelah membuat pernyataan tersebut, Yuli dibawa kembali ke Bandara. Ia pun dideportasi dan diterbangkan kembali ke Bandara Juanda, Sidoarjo.
Belakangan Yuli tahu dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong tentang alasan yang membuat mereka mendeportasinya. "KJRI menyatakan bahwa saya sebagai pekerja rumah tangga ditangkap karena melakukan peliputan ilegal dan pemberitaan aktif terhadap demonstrasi Hong Kong," ujarnya. Meski begitu, ia mengaku tak menyesal dengan apa yang dilakukannya. Ia menilai peliputan dan penyebaran informasi penting bagi para pekerja migran di sana.