Malang, IDN Times - Kasus pelajar di Kabupaten Malang yang membunuh begal beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Kini kasus tersebut sudah memasuki sidang tahap keempat yakni pemeriksaan saksi pada Senin (20/1). Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pelajar berinisal ZA (17) yang membunuh begal karena membela diri dikenai pasal hukuman seumur hidup. Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Malang, Sobrani Binzar.