Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat menjalani vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan tanggapan serius dari mahasiswa di Malang. Salah satunya dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK). Mereka menilai jika vonis hakim tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang akibat gas air mata.

Diketahui jika 5 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mendapat vonis dari majelis hakim PN Surabaya. Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1 tahun penjara. Sementara mantan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas, kemudian mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ditambah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Hingga kini ia masin melenggang bebas dan belum diketahui kapan berkasnya akan lengkap kemudian statusnya naik sebagai terdakwa untuk disidangkan.

1. Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan siap melakukan demo besar-besaran

Mahasiswa AMPAK saat melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Malang. (Dok AMPAK)

Melihat kondisi ini, membuat Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK) geram dengan vonis hakim. Vonis tersebut dinilai tidak setimpal dengan jumlah korban Tragedi Kanjuruhan yang mencapai 135 korban jiwa. Oleh karena itu, mereka siap melakukan demo besar-besaran di Malang untuk memprotes keputusan tersebut.

"Kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran. Saat ini kita masih melakukan konsolidasi, soalnya teman-teman ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang dan daerah lainnya di Indonesia," terang koordinator AMPAK, Muhammad Djibril saat dikonfirmasi pada Selasa (21/03/2023).

AMPAK menegaskan akan menghitamkan Kota Malang kembali seandainya vonis hakim masih dirasa tidak adil. Namun, mereka tidak mau membocorkan kapan demontrasi ini akan dilaksanakan.

2. AMPAK heran pertimbangan hakim memvonis adalah angin yang mengubah arah gas air mata

Editorial Team

Tonton lebih seru di