Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan tanggapan serius dari mahasiswa di Malang. Salah satunya dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK). Mereka menilai jika vonis hakim tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang akibat gas air mata.
Diketahui jika 5 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mendapat vonis dari majelis hakim PN Surabaya. Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1 tahun penjara. Sementara mantan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas, kemudian mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ditambah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Hingga kini ia masin melenggang bebas dan belum diketahui kapan berkasnya akan lengkap kemudian statusnya naik sebagai terdakwa untuk disidangkan.