Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (16/1) telah resmi memberlakukan tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lalu muncul pro dan kontra dari masyarakat terkait batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa batas tersebut telah ditentukan oleh Undang-undang sejak lama.
“Batas kecepatan tersebut sudah tertera dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian diperjelas pada pasal 21 ayat 1 yang tertulis setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang disepakati secara nasional,” ujar Teddy ketika dikonfirmasi tim IDN Times, Senin (20/1).