Probolinggo, IDN Times - Kecelakaan melibatkan truk gandeng dengan KA Blambangan Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi-Ketapang terjadi di Probolinggo tepatnya di perlintasan sebidang JPL 13 Km 109+2 petak jalan Probolinggo (Pb) – Leces (Lec), Jumat (6/3/2026) pukul 00.49 WIB. Saat itu, KA Blambangan sedang menuju ke Stasiun Ketapang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa pada pukul 00.49 WIB pihaknya menerima laporan dari Kondektur KA 147 Blambangan Ekspres yang menuju Stasiun Ketapang bahwa kereta mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) di Km 109+2 petak jalan Probolinggo (Pb) – Leces (Lec). Gangguan tersebut terjadi akibat lokomotif kereta api tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 13 yang merupakan perlintasan resmi terjaga di Km 109+860.
“Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres mengalami kerusakan sehingga perjalanan kereta tidak dapat langsung dilanjutkan,” jelas Cahyo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim operasional KAI Daop 9 Jember segera melakukan koordinasi penanganan bersama pihak terkait di lokasi. Untuk menjaga keselamatan serta kelancaran operasional, rangkaian KA Blambangan Ekspres kemudian ditarik mundur menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong.
Cahyo menegaskan bahwa seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi selamat. Untuk memastikan perjalanan penumpang tetap dapat dilanjutkan, KAI mengalihkan para penumpang ke KA Wijaya Kusuma yang melintas untuk melanjutkan perjalanan hingga tujuan akhir di Stasiun Ketapang.
“Keselamatan penumpang merupakan prioritas utama KAI. Seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi aman dan perjalanan mereka tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma menuju Ketapang,” ujar Cahyo.
Akibat kejadian tersebut, beberapa perjalanan kereta api lainnya di wilayah Daop 9 Jember mengalami keterlambatan. KAI terus melakukan upaya percepatan penanganan agar perjalanan kereta api dapat kembali normal. Informasi lanjutan terkait perjalanan kereta api akan terus diperbarui kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI juga telah menyiapkan service recovery bagi penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit akibat dampak kejadian tersebut.
Sementara itu, kronologi pasti penyebab insiden yang melibatkan truk di perlintasan sebidang tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mengutamakan keselamatan. Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama maupun rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tambah Cahyo.
KAI juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api dengan cara berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang sedang mendekat.
“Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Cahyo.
