Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik Gula Kebon Agung, Kabupaten Malang. (Dok PG Kebon Agung)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur dalam pengusutan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung pada Senin (05/06/2023) siang. Disnaker Jawa Timur menduga ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar pihak PG Kebon Agung sehingga menewaskan Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kini, PG Kebon Agung jadi sorotan berbagai pihak setelah kejadian tersebut. Apalagi setelah adanya dugaan penghalangan penyelidikan kepada penyidik Satreskrim Polres Malang.

1. Disnaker Jatim baru mendapatkan laporan kecelakaan kerja di PG Kebon Agung seminggu setelah kejadian

Pabrik Gula Kebon Agung, Kabupaten Malang. (Dok PG Kebon Agung)

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Disnaker Jatim, Tri Widodo mengatakan jika pihaknya baru menerima laporan adanya kecelakaan kerja di PG Kebon Agung seminggu setelah kejadian atau pada Senin (12/6/2023). Mereka pun baru bisa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Disnaker Jatim, kata dia, menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP dalam kejadian tersebut. Sehingga menyebabkan adanya korban jiwa ketika korban melakukan pekerjaan seperti biasanya.

"Hasil pemeriksaan awal penyebabnya SOP yang tidak dijalankan dengan baik. Sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," terang Widodo saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/06/2023).

2. Disnaker Jatim ungkap dugaan korban bisa masuk ke dalam mesin penggilingan tebu PG Kebon Agung

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Widodo menjelaskan jika dugaan sementara korban bisa jatuh ke dalam mesin penggilingan tebu PG Kebon Agung adalah terpeleset. Apesnya, jaring pengaman yang biasa terpasang di sana justru tidak terpasang pada saat kejadian mengakibatkan korban langsung masuk ke dalam mesin penggilingan tebu.

"Ada kemungkinan korban terpelesat, tersandung, atau terjungkal. Sehingga masuk ke dalam palung pengaduk gula," bebernya.

Korban sebenarnya tidak langsung meninggal dunia, ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wafa Husada Kepanjen. Tapi nyawanya tidak terselamatkan akibat luka trauma di bagian kepala, dada, dan perut. Selain itu pada paha kanan mengalami patah, kemudian ada trauma pembuluh darah dan luka terbuka di paha kiri.

3. Disnaker Jatim menyebut ada kelalaian dari pihak PG Kebon Agung

Kantor Satreskrim Polres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Widodo mengungkapkan jika ada dugaan kelalaian pada pihak PG Kebon Agung. Sehingga SOP yang seharusnya biasa dijalankan justru tidak diterapkan saat kejadian kecelakaan tersebut. Ia juga menyebut ada SOP yang tidak dijalankan oleh korban.

"Ada SOP yang tidak dijalankan oleh perusahaan dan personal. Tapi saya gak bisa katakan (SOP yang dilanggar), karena itu ranah penyidik kepolisian," tandasnya.

Ia meminta awak media menunggu hasil penyidikan yang telah dijalankan Satreskrim Polres Malang. Pasalnya hanya pihka kepolisian yang diperbolehkan mengungkapkan fakta-fakta kecelakaan kerja di PG Kebon Agung pada publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team