Tulungagung, IDN Times - Septianto Dhany Istiawam (35), sopir bus maut Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Februari lalu hanya divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini, menjadi pengemudi bus dalam kecelakaan di lintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.