Tuban, IDN Times- Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) Abdul Salim (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1). Ia ditetapkan tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Dua penumpang MPU yang meninggal dunia adalah Siti Sholikah (35), Wawan Agus Styo Pranoto (23) dan satu balita berusia dua tahun atas nama Happy Zona Eka Azzahra yang mengembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Koesma Tuban. "Kita sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma.