Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar konferensi pers usai koordinasi dengan Gubernur Jatim. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Kebijakan larangan Salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan di Surabaya resmi dicabut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengizinkan warganya menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid meski Kota Pahlawan masih berstatus zona oranye.

Pertimbangannya yakni mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Apabila wilayah kelurahan itu zona kuning dan hijau, maka Salat Idulfitri berjemaah dapat digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim serta seluruh Kepala Daerah di Jatim yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2021).

Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

1. Hanya ada dua kelurahan yang tidak diizinikan gelar Salat Idulfitri berjemaah

Forkopimda Kota Surabaya saat teleconference dengan Gubernur Jatim. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Jika merujuk pada hasil rakor, lanjut Eri, maka zonasi dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 7 Tahun 2021 diterjemahkan dalam tataran PPKM Mikro. Artinya tiap kelurahan zona kuning dan hijau diizinkan menggelar Salat Idulftri berjemaah.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.

2. SE terbaru akan perbolehkan Salat Idulfitri berjemaah tapi tetap melarang gelar griya

Penyemprotan Disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). (Dok. Humas Masjid Al Akbar)

Rencananya, Eri akan menerbitkan SE terbaru berdasarkan rakor bersama Forkompimda Jatim mengenai aturan perayaan Hari Raya Idulfitri termasuk Salat Idulftri berjemaah dan larangan open house atau gelar griya. SE wali kota bakal disesuaikan dengan SE dari Gubernur Jatim.

"InsyaAllah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idulfitri (di masjid)," jelas Eri.

3. Ada ketentuan bagi warga yang akan Salat Idulfitri berjemaah

instagram.com/indraiswanto84

Dalam surat edaran terbaru nanti juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idulfitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idulfitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idulfitri di wilayahnya masing-masing.

"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Ied) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salatnya di Surabaya Selatan," ucap Eri.

"Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," pungkasnya.

Editorial Team