Surabaya, IDN Times - Kebijakan larangan Salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan di Surabaya resmi dicabut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengizinkan warganya menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid meski Kota Pahlawan masih berstatus zona oranye.
Pertimbangannya yakni mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Apabila wilayah kelurahan itu zona kuning dan hijau, maka Salat Idulfitri berjemaah dapat digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim serta seluruh Kepala Daerah di Jatim yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.
"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2021).
Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
