Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, IDN Times - Selebgram, Medina Zein menjalani sidang tuntutan perkara tas hermes palsu di Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023). Perempuan berusia 30 tahun itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.
Medina dituntut lantaran terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar JPU, Ugik Ramantyo.
Tak hanya menuntut pidana saja, Ugik juga meminta tas hermes agar dikembalikan kepada korban, Uci Flowdea. "Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," katanya di hadapan Hakim Ketua, Agung Pranata.
Kuasa hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan menegaskan segera menjawab tuntutan itu dalam nota keberatan pekan depan. Ia berkukuh bahwa kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.