Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang tuntutan selebgram, Medina Zein di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Selebgram, Medina Zein menjalani sidang tuntutan perkara tas hermes palsu di Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023). Perempuan berusia 30 tahun itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Medina dituntut lantaran terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar JPU, Ugik Ramantyo.

Tak hanya menuntut pidana saja, Ugik juga meminta tas hermes agar dikembalikan kepada korban, Uci Flowdea.  "Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," katanya di hadapan Hakim Ketua, Agung Pranata.

Kuasa hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan menegaskan segera menjawab tuntutan itu dalam nota keberatan pekan depan. Ia berkukuh bahwa kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.

"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya," kata dia.

Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu. Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke showroom di salah satu mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu. "Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata Ugik.

Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak mengembalikan uang Uci. Akibat ulahnya itu, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us