Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Marketing Jadi Tersangka Baru

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka baru itu berinisial RE yang punya peran sebagai marketing robot trading ATG.
"RE dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini marketing dari robot trading ," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).
Sejauh ini, sambung Dirmanto, polisi telah memeriksa tiga orang. Pertama ialah tersangka Wahyu Kenzo, kedua tersangka berinisial RE. Kemudian yang ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya, polisi akan memeriksa beberapa orang saksi pada Selasa (14/3/2023). Mereka antara lain, istri dari tersangka pertama, Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.
Lebih lanjut, polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo. Termasuk aset-aset milik tersangka. Saat ini, polisi sudah menyita sejumlah aset. Tiga mobil; Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova dan dua sepeda motor gede (moge); BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.
Kasus ini bermula saat Wahyu Kenzo mendirikan bisnis robot trading. Ia meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021 lalu. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
Tak main-main, MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo. MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hemanto mengatakan, MY pun lapor kepada pihaknya beberapa bulan lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.
Akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). "Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.