Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan pikir-pikir pada putusan ini. Hasil vonis hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar, dan Wahyu adalah 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Alhamdulillah setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, san penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," terang JPU, Yuniarti usai sidang.
Yuniarti mengatakan jika semua dakwaan yang mereka ajukan disetujui oleh hakim meskipun vonisnya lebih ringan. Tapi mereka masih akan pikir-pikir dengan hasil vonis ini dan mendiskusikannya, mereka akan menentukan sikap pada 7 hari kedepan.