Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pungli ESDM Jatim Melebar, Nama Roy Ikut Terseret
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kejati Jatim terus mengusut kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim dan menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah ke seseorang bernama Roy.
  • Tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Aris Mukiyono, terkait praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan.
  • Penyidik masih mendalami peran Roy dalam kasus ini sambil memastikan penyidikan berjalan intensif dan transparan untuk mengungkap kemungkinan aktor lain di balik aliran dana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) terus bergulir dan mulai membuka simpul baru. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini menemukan aliran dana yang mengarah ke sosok bernama Roy.

Nama Roy mencuat dalam proses penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi transfer uang ke rekening yang bersangkutan. Namun hingga kini, identitas dan perannya masih menjadi teka-teki.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan Roy dengan para tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

"Memang terdapat adanya bukti aliran dana ke Roy. Tapi kaitannya dengan Kepala Dinas ESDM ini masih kami dalami,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan.

Masuknya nama Roy dalam pusaran kasus ini menambah daftar pihak yang berpotensi terseret. Namun, penyidik belum membuka secara gamblang apakah Roy berstatus sebagai penerima pasif, perantara, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.

"Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman,” kata Franky singkat.

Kejati Jatim memastikan proses penyidikan dilakukan secara intensif dan transparan. Semua bukti yang ditemukan akan dikaji untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.

"Nanti akan kami rilis jika semuanya sudah terang,” pungkasnya.

Editorial Team