Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Runtuhnya 'Bangunan Haram' Ponpes Al-Khoziny
Runtuhnya Mushala Ponpes Al-Khoziny (BNBP)

Intinya sih...

  • Polda Jawa Timur memastikan belum ada tersangka dalam kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo yang menewaskan 63 orang.

  • Proses hukum fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan melibatkan pihak pesantren serta ahli terkait. Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

  • Pihak Ponpes Al Khoziny akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Jatim atas tragedi bangunan musalah ambruk yang menewaskan 63 orang santri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo masih terus. Meski hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kalau dalam tahap awal penyidikan ini pihaknya fokus memeriksa saksi-saksi tragedi yang menewaskan 63 orang tersebut. Kendati demikian, ia tak menyebut jumlah total yang telah diperiksa. Terakhir hanya menyampaikan ada sebanyak 17 saksi.

"Masih berjalan proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/10/2025).

Perwira dengan tiga melati emas ini juga tidak merinci siapa saja yang diperiksa. Yang pasti, tak hanya saksi mata maupun korban selamat saja. Pihak pesantren hingga ahli atau pakar terkait juga dilibatkan dalam penyidikan. Jules meminta semua pihak bersabar. Karena penyidik masih terus bekerja.

Jules menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi dan tenggang waktu yang diatur dalam hukum acara.

"Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Kasus ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny menelan korban hingga puluhan jiwa, sebagian besar merupakan santri yang sedang melaksanakan salat Asar. Polisi sebelumnya telah menyebut dugaan awal penyebab kejadian adalah kegagalan konstruksi.

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, pihak Ponpes Al Khoziny bakal mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Jatim atas tragedi bangunan musalah ambruk yang menewaskan 63 orang santri pada Senin (29/10/2025).

"Ya beberapa hari ini kita mengikuti proses hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian, kaitannya dengan siapa saja yang dimintai keterangan sudah kami tunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada," ujarnya.

Editorial Team