Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan melimpahkan berkas perkara Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat (7/12). Berkas ini terkait perkara pencemaran nama baik. Pentolan Dewa 19 dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka atas rekaman swa videonya yang melontarkan ujaran "Idiot" saat di Hotel Majapahit Surabaya.

 

1. Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Dok. IDN Times/Istimewa

 

Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim). "Besok kami limpahkan. Masih tahap satu. Dilimpahkan ke JPU," ujarnya saat di temui di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).

2. Penyidikan tersangka dan saksi ahli dianggap sudah cukup

Dok. IDN Times/Istimewa

Saat ditanya terkait saksi ahli yang ditawarkan Dhani, Haris mengatakan telah cukup. "Pemanggilan saksi ahli sudah cukup tapi nanti tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan P18 dan P19-nya apa nanti kita penuhi," katanya.

3. Kejati sudah siapkan JPU tangani kasus Dhani

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyampaikan kalau Kejati Jatim sudah siap menerim pelimpahan berkas. Pihaknya mengaku sudah menunggu dan beberapa kali menanyakan pelimpahan berkas ini.

Tak hanya itu, Kejati juga sudah menyiapka JPU untuk menangani kasus suami Mulan Jameela ini. "Kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” katanya.

4. Dhani jadi tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sejak 18 Oktober 2018. Penetapan ini berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Dhani pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Editorial Team