Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum korban penganiayaan siswa MTs Lamongan saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Ikatan Advokat Alumni Unitomo mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) untuk meminta kejelasan dugaan kasus penganiayaan terhadap santri berinisial MHN (13) yang juga siswa MTs di Lamongan. Pihak advokat mendorong kasus ditangani oleh polda.

"Upaya ini bentuk kekecewaan kami sebenarnya, akan pelayanan di Polres Lamongan," ujar Jubir IKA Advokat Unitomo, Taufik saat di Polda Jatim, Rabu (20/9/2023).

Kekecewaan IKA Advokat Unitomo, kata Taufik, karena dalam kasus ini Polres Lamongan tak kunjung menetapkan tersangka. Bahkan, tempat ditemukan korban MHN meninggal dunia pun tidak dilakukan pengamanan sama sekali.

"Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satreskrim (Polres Lamongan)," kata Taufik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di