Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan pada pengunjung wahana 360° Pendulum pada Selasa (8/4/2025) pukul 16.00 WIB. Pasalnya kecelakaan ini menyebabkan RDP (14) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mengalami patah tulang pada kaki dan tangan.
Kasus Kecelakaan Wahana Jatim Park 1, Polisi Gandeng Tim Ahli

1. Polisi akan gandeng tim ahli dari Disparta Kota Batu untuk menyelidiki kasus ini
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika pihaknya tidak akan sendirian dalam menyelidiki kasus kecelakaan pada wahana 360° Pendulum di Jatim Park 1. Ia akan menggandeng tim ahli dari Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu.
"Tim ahli harus kita libatkan. Dalam kapasitas ini yang terlibat dalam pemeliharaan wahana dan tentu kita kedepankan dari Dinas Pariwisata Kota Batu. Tapi kita melihat dulu apakah Dinas Pariwisata memiliki kapasitas sebagai ahli atau tidak," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Tim ahli ini akan diminta memeriksa status kelayakan wahana 360° Pendulum. Tapi Andi masih menunggu jawaban dari Disparta Kota Batu apakah bersedia menerjunkan tim ahli mereka.
2. Polisi sudah memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus ini
Andi menyampaikan jika pihaknya sejauh ini telah memeriksa sebanyak 6 saksi yang mengetahui kecelakaan pada wahana ini. Mereka diantaranya korban itu sendiri, kapten, operator wahana 360° Pendulum, tim medis, sampai manajemen pengelola Jatim Park.
"Secara estafet sudah kita lakukan pemeriksaan dan terakhir sudah masuk ke saya 6 orang (saksi). Tapi tentunya saya minta ada yang perlu diperdalam lagi, ditambah untuk memperkuat apakah unsur ke-alpha-an (kelalaian) itu benar-benar terjadi. Apakah betul-betul tidak sengaja atau ketidaksengajaan itu bukan hanya dari faktor petugas, namun juga dari faktor lain," bebernya.
Tidak hanya itu, wahana permainan 360° Pendulum juga akan diperiksa apakah sebenarnya layak digunakan atau tidak. Andi akan memeriksa apakah wahana ini sudah melewati quality control yang sesuai prosedur atau tidak.
3. Polisi juga tengah fokus pada pemulihan pada korban
Lebih lanjut, Andi menegaskan jika pihaknya kini juga tengah fokus pada pemulihan pada korban dan hak-hak korban yang harus dipenuhi oleh Manajemen Jatim Park Group. Menurutnya, korban saat ini masih berusia 14 tahun, perlu penanganan khusus agar kejadian ini tidak menjadi trauma berkepanjangan.
"Kami mengedepankan untuk fokus pada pemulihan korban, pertanggungjawaban memang tidak mutlak, apakah dengan adanya penyembuhan itu sudah akan menghapuskan deliknya. Kebetulan ini bukan delik aduan. Tapi kepolisian tidak boleh menggunakan kacamata kuda dalam hal ini. Ketika para pihak dari korban ada itikad baik dan situasi lebih kondusif, maka itu yang kami ambil keputusannya," pungkasnya.