Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat guru tidak tetap (GTT) SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), resmi dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta penerimaan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara.
"Hari ini kita khusus melakukan press release terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan dan memperoleh gaji ganda,” ujar Wagiyo, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika tersangka mendaftar sebagai tenaga pendamping profesional desa atau Pendamping Lokal Desa sekitar tahun 2017. Padahal, salah satu syarat pendaftaran adalah tidak terikat pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes.
"Yang bersangkutan mengetahui syarat itu. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi,” katanya.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan kepala sekolah serta stempel yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi guru tidak tetap di SDN Brabe 1. Selain itu, terdapat surat pernyataan yang menyebutkan ia tidak lagi berstatus guru.
"Modusnya memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan. Akibatnya, dia mendapat jabatan rangkap dan menerima gaji ganda,” jelas Wagiyo.
Selama periode 2017 hingga 2025, tersangka menerima honor sebagai guru tidak tetap sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan. Total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp118.860.000.
Perkara tersebut sempat memasuki tahap penyidikan dan penahanan oleh Kejari Probolinggo. Namun kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai memunculkan polemik terkait rasa keadilan.
Kejati Jatim bersama Kejaksaan Agung kemudian melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut. Pada Senin lalu, Kejati resmi mengambil alih pengendalian perkara dan menggelar ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim.
"Secara yuridis, unsur-unsurnya terpenuhi. Perbuatannya melawan hukum, ada pemalsuan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Wagiyo.
Meski demikian, Kejati Jatim memutuskan menghentikan perkara dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Pada Senin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp118 juta.
"Kedua, demi tegaknya hukum dan keadilan. Yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Perbuatannya bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Wagiyo menegaskan, penghentian perkara bukan karena tekanan publik maupun faktor belas kasihan. Ia menyebut, keputusan tersebut mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
"Bukan karena kasihan. Tidak dikenal istilah itu dalam penegakan hukum. Kita mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan,” tegasnya.
