Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Kontroversi melanda publik terkait tuduhan gratifikasi melibatkan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang periode 2019-2014 Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur (Jatim) V Malang Raya Ali Ahmad. Keduanya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.

Pelapor menuding Anis Suhartini mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang maju kembali sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana tersebut disebut dimaksudkan untuk memuluskan pengamanan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari 2024.

1. Kuasa Hukum menuding penanganan kasus ini masih lambat

Pengacara, Bakti Riza Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat mengaku kecewa kasusnya lambat dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Pada Kamis (20/6/2024), mereka bahkan menambahkan bukti-bukti baru.

"Kami telah menyampaikan dokumen-dokumen bukti terkait dugaan gratifikasi, termasuk tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WhatsApp, ponsel, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), serta tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," ungkapnya dalam konfirmasi pada Sabtu (22/6/2024).

Bakti juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, mereka tidak lagi mendapatkan pembaruan atau update terkait perkembangan kasus ini.

2. Polda Jatim telah mendatangi rumah Anis Suhartini, temukan amplop mencurigakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di