Malang, IDN Times - Kontroversi melanda publik terkait tuduhan gratifikasi melibatkan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang periode 2019-2014 Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur (Jatim) V Malang Raya Ali Ahmad. Keduanya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.
Pelapor menuding Anis Suhartini mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang maju kembali sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana tersebut disebut dimaksudkan untuk memuluskan pengamanan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari 2024.