Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi yang melibatkan eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono pada Selasa (26/8/2025). Kasus ini pun segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menegaskan bahwa Ganjar yang menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2022, diduga menerima uang gratifikasi fantastis hingga Rp3,6 miliar. Uang itu disamarkan melalui rekening pribadi, deposito, hingga pembelian sukuk.
“Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi, ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diserahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ujar Windhu tertulis, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut diterima Ganjar selama enam tahun menjabat. Ironisnya, kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sama sekali tidak dipenuhi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Ganjar dijerat dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Windhu menambahkan, dengan selesainya Tahap II, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sepenuhnya beralih dari penyidik ke penuntut umum. “Kasus ini segera kami bawa ke meja hijau. Kami pastikan penuntutan berjalan tegas dan transparan,” pungkasnya.