Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Surabaya, IDN Times - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik yang ia lakukan. Ternyata tak hanya Dhani, Kejaksaan Tinggi Jatim pun juga turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

1. Kejaksaan ajukan banding

IDN Times/Musthofa Aldo

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding untuk mengimbangi kuasa hukum Dhani yang tak puas atas vonis hakim.

"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Sunarta, Sabtu (15/6).

2. Tetap mendekam di LP Cipinang

Rutan Medaeng. IDN Times/Vanny El Rahman

Meski kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Surabaya masih bergulir, namun Sunarta mengatakan bahwa Dhani tak apa tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Seperti yang diketahui, Dhani telah dikembalikan ke LP Cipinang sejak Kamis (13/6).

"Jadi sebenarnya kalau nanti inkrah ini kan sebenarnya memang di sana tapi kalau mau dilaksanakan di sana juga ndak ada masalah yang penting berita acaranya dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke LP Cipinang," lanjutnya.

3. Memang berstatus napi di LP Cipinang

IDN Times/Fitria Madia

Pasalnya, lanjut Sunarta, Dhani juga kini tengah menjalani vonis lain dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga menurut Sunarta memang sepatutnya Dhani kini mendekam di LP Cipinang bukan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.

"Mengapa kami pindahkan karena untuk proses persidangan kemarin itu kami meminjam dari tahanan yang ada di pengadilan tinggi DKI Jakarta," terangnya.

4. Dhani mengajukan banding

Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sebelumnya, usai pembacaan vonis di PN Surabaya, Dhani dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding. Menurut mereka ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim yaitu keterangan saksi ahli, penggunaan pasal yang tak tepat, dan tidak dipenuhinya unsur menuduh.

"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan di fakta persidangan," ucap Dhani usai sidang, Kamis (13/6).

Editorial Team