Malang, IDN Times - Polemik komentar pegiat media sosial, Ade Armando soal Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan tampaknya semakin menyudutkan pria 61 tahun ini. Pasalnya, Polresta Malang Kota sudah menaikkan kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menjerat Ade Armando ke tingkat penyidikan. Dugaan pelanggaran UU ITE ini sendiri diajukan oleh salah seorang Aremania bernama Denny Agung Prasetyo.
"Kami baru saja melakukan audiensi dengan Pak Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Pak Bayu dan Pak Kanit yaitu Pak Reyhan bersama klien kami Mas Danny Agung Prasetyo memperbincangkan terkait perkembangan terbaru. Pertama ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 31 Januari 2023," terang kuasa hukum Denny, Abdul Aziz usia melakukan audiensi di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (03/01/2023).
Dalam SP2HP tersebut, Badul Aziz menerangkan ada beberapa pihak-pihak yang diperiksa ditingkat penyidikan. Diantaranya mulai dari Denny Agung Prasetyo sebagai pelapor, kemudian saksi pelapor diantaranya Dedik Siswanto, Safril, Putri, Toni, Indra. Termasuk Ade Armando juga sudah diperiksa di tingkat penyidikan. Terakhir juga telah diminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa hukum.
"Sekarang tinggal menunggu dari ahli ITE untuk memberikan berita acara pemeriksaan. Atau nanti dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sebagai alternatif. Jadi siapa nanti yang duluan dari keduanya. Tapi kebetulan kami diminta Pak Kasatreskrim untuk berkomunikasi salah satu kampus yang sudah disurati, Universitas Merdeka Malang, sehingga harapan kami seminggu kedepan ada ahli ITE yang sudah dimintai keterangan," paparnya.